Apa yang
dimaksud dengan gratifikasi?
Pengertian
gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999
juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan
"gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni
meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di
dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana
elektronik atau tanpa sarana elektronik."
Apabila
dicermati penjelasan pasal 12B ayat (1) tersebut, kalimat yang termasuk definisi
gratifikasi adalah sebatas kalimat : pemberian dalam arti luas, sedangkan
kalimat setelah itu merupakan bentuk-bentuk gratifikasi. Dari penjelasan pasal
12B Ayat (1) juga dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunya makna
yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif. Apabila
penjelasan ini dihubungkan dengan rumusan padal 12B dapat dipahami bahwa tidak
semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi
yang memenuhi kriteria pada unsur 12B saja.
Untuk
mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan
Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001.
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai
berikut..."
Jika dilihat
dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa gratifikasi atau
pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya
pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat
Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima
suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian
tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Salah satu
kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih
atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau
bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan
dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi
korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan UU. Oleh karena itu,
berapapun nilai gratifikasi yang diterima Penyelenggara Negara atau Pegawai
Negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan
yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri tersebut
segera melapor ke KPK untuk dianalisa lebih lanjut.
|
Bagaimana mengidentifikasi
gratifikasi yang dilarang (ilegal)?
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagi
penyelenggara negara atau pegawai negeri yang ingin mengidentifikasi dan
menilai apakah suatu pemberian yang diterimanya cenderung ke arah gratifikasi
ilegal/suap atau legal, dan berpedoman pada beberapa pertanyaan yang sifatnya
reflektif sebagai berikut:
1) Pertanyaan
reflektif ini dapat digunakan untuk gratifikasi/pemberian hadiah yang
diberikan dalam semua situasi, tidak terkecuali pemberian pada situasi yang
secara sosial wajar dilakukan seperti: pemberian hadiah/gratifikasi pada
acara pernikahan, pertunangan, ulang tahun, perpisahan, syukuran, khitanan
atau acara lainnya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2) Ada
tiga model hubungan: (1) vertikal – dominatif (seperti hubungan
atasan-bawahan); (2) diagonal (seperti petugas layanan publik-pengguna
layanan publik); dan (3) setara (seperti antara teman dan antar tetangga);
Dua yang pertama adalah relasi-kuasa yang timpang.
3)
Strategis artinya berkenaan dengan/menyangkut akses ke aset-aset dan kontrol
atas aset-aset sumberdaya strategis ekonomi, politik, sosial dan budaya.
Ketimpangan strategis ini biasanya antar posisi strategis yang berhubungan
lewat hubungan strategis. Sebagai contoh adalah hubungan antara seseorang yang
menduduki posisi strategis sebagai panitia pengadaan barang dan jasa dengan
peserta lelang pengadaan barang dan jasa. Pada posisi ini terdapat hubungan
strategis di mana sebagai panitia pengadaan barang dan jasa seseorang
memiliki kewenangan untuk melakukan pengalokasian/pendistribusian aset-aset
sumberdaya strategis yang dipercayakan kepadanya pada pihak lain, sedangkan
di lain sisi peserta lelang berkepentingan terhadap sumberdaya yang dikuasai
oleh panitia tersebut.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Jika saya menerima gratifikasi, apa
yang harus saya lakukan?
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Jika anda
memiliki posisi sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri menerima
gratifikasi maka langkah yang terbaik yang bisa anda lakukan (jika anda dapat
mengidentifikasi motif pemberian adalah gratifikasi ilegal) adalah menolak
gratifikasi tersebut secara baik, sehingga sedapat mungkin tidak menyinggung
perasaan pemberi.
Jika
keadaan memaksa anda menerima gratifikasi tersebut, misalnya pemberian
terlanjur dilakukan melalui orang terdekat anda (suami, istri, anak, dan
lain-lain) atau ada perasaan tidak enak karena dapat menyinggung pemberi,
maka sebaiknya gratifikasi yang diterima segera dilaporkan ke KPK. Jika
instansi anda kebetulan adalah salah satu instansi yang telah bekerjasama
dengan KPK dalam Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), maka anda dapat
melaporkan langsung di instansi anda.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Apa saja yang harus saya lakukan
dan siapkan dalam melaporkan gratifikasi ilegal?
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tata cara
pelaporan penerimaan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 16 huruf a
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, menyebutkan bahwa laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi
formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
Pasal ini
mensyaratkan bahwa setiap laporan harus diformalkan dalam formulir
gratifikasi, adapun formulir gratifikasi bisa diperoleh dengan cara
mendapatkannya secara langsung dari kantor KPK, mengunduh (download) dari situs
resmi KPK (www.kpk.go.id),
memfotokopi formulir gratifikasi asli atau cara-cara lain sepanjang formulir
tersebut merupakan formulir gratifikasi; sedangkan pada huruf b pasal yang
sama menyebutkan bahwa formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a
sekurang-kurangnya memuat:
- Nama dan
alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
- Jabatan
pegawai negeri atau penyelenggara negara;
- Tempat
dan waktu penerimaan gratifikasi;
- Uraian
jenis gratifikasi yang diterima; dan
- Nilai
gratifikasi yang diterima.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Apa yang Dilakukan Oleh KPK pada
Laporan Saya Setelah Laporan Diserahkan dan Diterima Secara Resmi?
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Setelah
formulir gratifikasi terisi dengan lengkap, KPK akan memproses laporan
gratifikasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 17
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dengan urut-urutan sebagai berikut:
(1) Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal laporan diterima wajib menetapkan status kepemilikan
gratifikasi disertai pertimbangan.
(2)
Pertimbangan yang dimaksud adalah KPK melakukan analisa terhadap motif dari
gratifikasi tersebut, serta hubungan pemberi dengan penerima gratifikasi. Ini
dilakukan untuk menjaga agar penetapan status gratifikasi dapat seobyektif
mungkin.
(3) Dalam
menetapkan status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memanggil penerima gratifikasi untuk memberikan
keterangan berkaitan dengan penerimaan gratifikasi
(4)
Pemanggilan yang dimaksud adalah jika diperlukan untuk menunjang obyektivitas
dan keakuratan dalam penetapan status gratifikasi, serta sebagai media
klarifikasi dan verifikasi kebenaran laporan gratifikasi penyelenggara negara
atau pegawai negeri.
(5) Status
kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Ayat ini Pimpinan KPK
diberi kewenangan untuk melakukan penetapan status kepemilikan gratifikasi
tersebut.
(6)
Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat berupa penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima
gratifikasi atau menjadi milik negara.
(7) Komisi
Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan keputusan status kepemilikan
gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada penerima gratifikasi
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(8)
Penyerahan gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri Keuangan,
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
ditetapkan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Apa Saja Contoh-Contoh Kasus
Gratifikasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Beberapa contoh kasus gratifikasi
baik yang dilarang berdasarkan ketentuan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 maupun yang tidak. Tentu
saja hal ini hanya merupakan sebagian kecil dari situasi-situasi terkait
gratifikasi yang seringkali terjadi.
Contoh-contoh pemberian yang dapat
dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi adalah:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CONTOH KASUS
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
[Contoh 1]
Pemberian Pinjaman Barang dari
Rekanan kepada Pejabat/Pegawai Negeri Secara Cuma-Cuma
Anda sebagai seorang pejabat
senior di biro perlengkapan yang mempunyai kewenangan dalam hal pengadaaan
barang dan jasa sebuah Kementerian. Kemudian, seorang penyedia barang dan
jasa yang sudah 2 (dua) tahun melayani peralatan komputer untuk Kementerian
Anda menawarkan komputer cuma-cuma untuk digunakan di rumah Anda selama Anda
membutuhkannya. Tiga bulan lagi kontrak layanan peralatan komputer bagi
Kementerian Anda akan diperbaharui, dan Anda biasanya menjadi anggota dari
kepanitiaan yang memutuskan perusahaan mana yang memenangkan kontrak
tersebut.
[Contoh 2]
Pemberian Tiket Perjalanan Oleh
Rekanan kepada Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri atau Keluarganya untuk
Keperluan Dinas/Pribadi Secara Cuma-Cuma
Anda sebagai seorang ketua
Kelompok Kerja Pelaksanaan Kajian Hukum Tindak Pidana Korupsi Nasional di
suatu Kementerian. Atasan Anda adalah Menteri, yang bertanggung jawab penuh
atas pelaksanaan Kajian Hukum Tindak Pidana Korupsi Nasional yang saat ini sedang
dilakukan. Pada suatu hari, konsultan yang bekerjasama dengan kelompok kerja
Anda bertanya kepada Anda, bagaimana jika perusahaannya mengundang Menteri
untuk menghadiri pertandingan final sepak bola Piala Dunia yang akan
berlangsung di negara tetangga. Biaya perjalanan dan akomodasi akan
ditanggung oleh konsultan. Konsultan berpendapat bahwa kegiatan ini akan
memberikan kesempatan yang baik kepada Menteri untuk bertemu dengan
Menteri-Menteri lainnya yang juga akan berada di sana.
[Contoh 3]
Pemberian Tiket Perjalanan Oleh
Pihak Ketiga Kepada Penyelenggara Negara Atau Pegawai Negeri atau Keluarganya
untuk Keperluan Dinas/Pribadi Secara Cuma-Cuma
Adanya pemekaran suatu provinsi
menyebabkan sebuah kabupaten berubah menjadi sebuah provinsi baru. Provinsi
baru itu perlu wilayah baru yang akan dijadikan Ibu Kota. Kawasan yang cocok
sebagai calon ibu kota sayangnya merupakan daerah hutan lindung. Agar kawasan
hutan lindung dapat dialihkan menjadi ibu kota maka perlu dilakukan proses
pengalihan fungsi kawasan yang dimulai dengan permintaan dari pemerintah
daerah kepada Menteri Kehutanan. Kemudian Menteri Kehutanan menyampaikan
permohonan ini kepada Komisi "Z" di Dewan Perwakilan Rakyat dan
atas ijin DPR, Menteri akan membentuk tim terpadu yang bersifat independen
untuk melakukan kajian. Berdasarkan hasil kajian, tim terpadu
merekomendasikan bahwa fungsi hutan lindung tersebut pantas dialihkan karena
awalnya hutan tersebut merupakan perkampungan dan berubah fungsinyamenjadi
hutan lindung lebih karena kepentingan tertentu. Selanjutnya menteri membawa
rekomendasi dari tim terpadu ini untuk dimintakan persetujuannya kepada
Komisi "Z"
Untuk mempercepat proses
persetujuan, pemerintah daerah bersepakat dengan salah satu anggota komisi
untuk memberikan bantuan dalam peninjauan ke kawasan, antara lain tiket
perjalanan dan akomodasi selama di kawasan.
[Contoh 4]
Pemberian Insentif Oleh BUMN/BUMD
Kepada Pihak Swasta Karena Target Penjualannya Berhasil Dicapai
Sebuah BUMN di bidang
transportasi, yaitu Maskapai "X" banyak bekerjasama dengan agen
perjalanan di seluruh Indonesia untuk melakukan penjualan tiket. Sebagai
imbalan dan juga strategi pemasaran, maka Maskapai X memberikan insentif
kepada agen-agen perjalanan yang berhasil memenuhi target penjualan. Apakah
pemberian insentif tersebut termasuk gratifikasi.
[Contoh 5]
Penerimaan Honor Sebagai
Narasumber Oleh Seorang Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri Dalam Suatu Acara
Dalam menjalankan tugas seorang
penyelenggara negara/pegawai negeri seringkali mendapatkan penunjukan tugas
menjadi pembicara untuk menjelaskan sesuatu, dan biasanya menjadi pembicara
untuk menjelaskan sesuatu, dan biasanya mendapatkan honor sejumlah uang dari
panitia.
[Contoh 6]
Pemberian Sumbangan oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Acara Khusus
BUMN memberikan sejumlah
sumbangan/hibah kepada masyarakat sekitar termasuk didalamnya adalah pihak
Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Instansi Pemerintah lainnya, pada acara-acara
tertentu misalnya HUT Kepolisian dan Kejaksaan.
[Contoh 7]
Pemberian Barang (Souvenir,
Makanan,Dll) Oleh Kawan Lama atau Tetangga
Saat penyelenggara negara/pegawai
negeri bertugas ke luar daerah, yang bersangkutan bertemu dengan kawan lama
dan kemudian diberi oleh-oleh berupa makanan, hiasan untuk rumah dan
kerajinan lokal. Dalam kondisi demikian, apakah hal tersebut termasuk
gratifikasi?
[Contoh 8]
Pemberian Hadiah atau Uang Sebagai
Ucapan Terima Kasih atas Jasa yang Diberikan
Seorang penyelenggara
negara/pegawai negeri yang bertugas memberikan layanan publik pembuatan KTP,
menerima pemberian dari pengguna layanan sebagai tanda terima kasih atas
pelayanan yang dinilai baik. Pengguna layanan memberikan uang kepada petugas
tersebut secara sukarela dan tulus hati.
[Contoh 9]
Pemberian Fasilitas Penginapan
Oleh Pemda Setempat Kepada Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri Pada Saat
Kunjungan Di Daerah
Penyelenggara negara/pegawai
negeri diberikan fasilitas penginapan berupa mess Pemda setempat karena pada
saat melakukan kunjungan di daerah terpencil, tidak ada penginapan yang dapat
disewa di daerah tersebut.
[Contoh 10]
Pemberian Sumbangan /Hadiah
Pernikahan Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri Pada Saat Penyelenggara
Negara/Pegawai Negeri Menikahkan Anaknya
|
sumber: http://kpk.go.id
